Lampung – Petugas gabungan dari Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, bersama Polres Lampung Utara menangkap dua sejoli yang nekat menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua sejoli yang ditangkap tersebut yakni Niko Saputra (36) dan Nandarini (38). Mereka nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (01/10/2024) dini hari.
Sepeda motor milik tetangganya tersebut sebelum dicuri oleh dua sejoli ini sedang terparkir di teras rumah tanpa kunci pengaman tambahan, sehingga dengan mudah kedua pelaku mendorong sepeda motor keluar, lalu menyambungkan kabel kontak untuk menyalakan mesinnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa pelarian dua sejoli yang menjadi pelaku tindak pidana curanmor tersebut berhasil dihentikan petugas di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
“Dua sejoli yang nekat menjadi pelaku tindak pidana curanmor milik tetangganya telah ditangkap oleh petugas gabungan pada Sabtu (12/10/2024) siang, di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar perwira dengan melati kuning tiga dipundaknya. Selasa (15/10/2024).
Lanjutnya, sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh dua sejoli tersebut telah dijual melalui media sosial (medsos) seharga Rp 6 juta, dan uangnya digunakan untuk melunasi hutang demi gaya hidup, serta membeli handhpone (HP).
“Kasus ini mengingatkan kita semua untuk selalu berhati-hati, bahkan dengan tetangga sendiri. Waspada terhadap situasi sekitar sangat penting untuk mencegah tindak pidana kriminal seperti pencurian,” papar Kombes Umi.
Kabid Humas menambahkan, dua sejoli yang nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Panjang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)