Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Menggala Tengah

09/09/2023 17:50:00 WIB 3.104

Tribratanews.lampung.polri.go.id 

Polda Lampung 

Tulang Bawang-Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang di rumahnya tanpa perlawanan.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial RA (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Rabu (06/09/2023), saya bersama dengan personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (09/09/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, dua bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu), dua buah korek api gas, dan tas kecil berwarna cokelat.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan BB berupa narkotika dan pipet (sendok sabu)," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh AKP Aris. (*)

Share this post