Tulang Bawang - Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, memberikan piagam penghargaan kepada masyarakat yang telah membantu sehingga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (26/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya ditangkap.
Pelaku yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni seorang laki-laki berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Ia ditangkap pada Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Ada dua orang masyarakat yang menerima piagam penghargaan dari Polres Tulang Bawang yakni Antoniyos Feri Renaldi (30), berprofesi buruh, warga Desa Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dan Rizqi Ramadhani (22), berprofesi anggota Komcad, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
Piagam penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, dengan didampingi KBO Satreskrim, Ipda Iwantori, SH, MH, hari Kamis (31/07/2025), sekitar pukul 10.22 WIB, di Lounge Satryo Pambudi Luhur, Satreskrim Polres Tulang Bawang.
"Hari ini, kami memberikan piagam penghargaan kepada dua orang masyarakat yang telah membantu sehingga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial RAZ (10), akhirnya ditangkap," ucap AKP Noviarif, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, pemberian piagam penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih dari Polres Tulang Bawang kepada masyarakat yang telah aktif mendukung Polri dalam upaya penegakan hukum guna menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Antoniyos Feri Renaldi, yang menerima piagam penghargaan merasa senang dan bangga, sekaligus terharu karena bisa membantu Polri khususnya Polres Tulang Bawang dalam menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
"Saya awalnya mengetahui kejadian pilu tersebut dari media sosial (medsos) facebook (FB) dan sudah ada foto-foto dari pelaku yang memang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang. Setelah mengetahui kalau pelaku tersebut sedang bekerja di tempat saya bekerja, saya langsung menghubungi Layanan Respon Cepat Lapor Pak Kapolres Tulang Bawang dengan Nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006," ujar Antoniyos.
Lanjutnya, dalam waktu yang tidak lama, informasi yang saya berikan mendapatkan respon dari Pak Kapolres Tulang Bawang dan langsung menelpon saya, kemudian saya mengikuti petunjuk dan arahan yang beliau berikan sambil menunggu kedatangan petugas.
"Setelah petugas datang, saya langsung menunjukkan keberadaan dari pelaku yang saat itu sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saya juga mengapresiasi respon cepat dari Pak Kapolres Tulang Bawang atas informasi yang diberikan." Tutup Antoniyos. (*)