Lampung – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 (seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus) benih lobster atau baby lobster (BBL).
149.400 (seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus) benih lobster tersebut terdiri dari 880 (delapan ratus delapan puluh) ekor jenis mutiara, dan 148.520 (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh) ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) kantong.
Selain itu, petugas juga mengamankan 14 (empat belas) orang pelaku, serta sejumlah peralatan untuk pengemasan benih lobster atau baby lobster (BBL) seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.
“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Lampung ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Minggu (13/10/2024).
Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran benih lobster atau baby lobster (BBL) ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud.
“Laporan terkait adanya peredaran benih lobster atau baby lobster (BBL) ilegal ini sudah kami terima sejak awal Oktober 2024 dan segera dilakukan penyelidikan. Setelah informasinya valid, petugas kami langsung melakukan penindakan,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.
Kombes Umi menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004. Diancam dengan hukuman pidana hingga 8 (delapan) tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (*)