Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja Asal Padang, Kombes Umi: Upahnya 25 Juta

07/11/2024 20:20:08 WIB 23

Lampung – Upanya penyelundupan 159 (seratus lima puluh sembilan) Kg narkoba jenis ganja asal Padang digagalkan Polda Lampung saat melintas di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ratusan kilogram ganja tersebut dibawa oleh dua orang pria asal Padang, Sumatera Barat, yang hendak dikirimkan ke Tanggerang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan kasus ini terbongkar pada Minggu (03/11/2024) malam.

"Tim Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 Kg narkoba jenis ganja pada Minggu lalu. Barang bukti ini dibawa oleh dua orang pria berinisial A dan Y," ucap Kombes Umi, Kamis (7/11/2024).

Lanjutnya, mereka yang ditangkap merupakan kurir dengan membawa narkoba jenis ganja menggunakan satu unit mobil jenis Toyota Calya bernomor polisi BA 1686 AAI.

“Hasil pemeriksaan, keduanya sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba dengan upah sebesar Rp 25 juta. Namun hal itu masih kami dalami,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Kabid Humas menambahkan, saat ini Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memburu pemesannya. (*)

in Hukum

Share this post