Lampung - Personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung kembali menangkap pelaku bandar judi jenis togel di wilayah Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pelaku yang ditangkap berinisial SBS (56), warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Cempaka, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Ia ditangkap petugas pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Perumnas Way Halim yang terjadi tindak pidana perjudian jenis togel.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas adanya informasi tersebut, hingga dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku SBS.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan togel," ucap perwira dengan melati tiga dipundaknya, Jum’at (8/11/2024).
Kabid Humas menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. (*)