PMI Ilegal Asal Lampung MD di Malaysia, Perekrutnya Ditangkap Polisi

07/11/2024 20:04:19 WIB 79

Lampung – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lampung dilaporkan meninggal dunia (MD) di Malaysia, korban adalah Samsuni dan pihak keluarga langsung membuat laporan ke Mapolda Lampung.

Dalam laporannya, pihak keluarga korban mengatakan bahwa Samsuni berangkat untuk menjadi PMI lewat jalur ilegal atau non prosedural, sehingga tim Subdit IV Renakta Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan.

Selain Samsuni, ternyata sudah ada dua korban lainnya yang juga diberangkat menjadi PMI ilegal ke Malaysia. Mereka adalah Nur Rahmat (29) dan Barno (49).

“Keduanya berhasil melarikan diri dari Malaysia dan kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai tenaga migran di sana. Mereka mengungkap bahwa S, sang perekrut, menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji besar,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kamis (07/11/2024).

Subdit IV Renakta Polda Lampung kemudian menangkap seorang pelaku berinisial S (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“S ditangkap pada Selasa (05/11/2024) saat sedang berada di rumahnya di Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen persyaratan pembuatan paspor,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Undang-Undang terkait perdagangan orang.

Kabid Humas mengimbau, agar masyarakat selalu memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri guna menghindari risiko yang membahayakan, dan Polda Lampung menegaskan komitmen dalam memberantas praktik pengiriman PMI secara ilegal yang rentan terhadap eksploitasi. (*)

in Hukum

Share this post