Lampung – Seorang wanita berinisial MS (45), mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas, Tanggamus, dan menjanjikan kelulusan seleksi masuk Bintara Polri sukses memperdayai korbannya seorang wanita inisial R (42), yang merupakan pemilik rumah makan di daerah Tanggamus.
Tak tanggung-tanggung, korbannya mengalami kerugian hingga Rp 1,037 miliar yang diserahkan kepada pelaku secara bertahap. Namun, setelah uang diserahkan, anak korban yang kala itu sedang mengikuti seleksi Bintara Polri TA 2024 tidak lulus, dan pelaku pun sulit untuk dihubungi.
“Pelaku mengaku kepada korban memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri. Ternyata itu hanyalah bualan dari pelaku untuk menyakinkan korbannya sehingga menyerahkan sejumlah uang secara bertahap mencapai Rp 1,037 miliar,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (27/10/2024).
Lanjutnya, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku setelah tahu anaknya tidak lulus seleksi, dan seluruh uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
“Korban mengenal pelaku pada Maret 2024 lalu, saat itu pelaku bertemu dengan korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus. Korban bercerita kepada pelaku bahwa anaknya kala itu sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.
Kabid Humas menerangkan, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus penipuan dan penggelapan ini diantaranya bukti percakapan WhatApp (WA) antar korban dan pelaku, serta beberapa rekening korang yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya. Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,” terangnya.
Kombes Umi menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*)