Dua Pengedar Ribuan Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Terancam Hukuman Mati

28/10/2024 23:11:42 WIB 108

Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua pemuda yang menjadi pengedar narkoba. Dari kedua pemuda tersebut disita barang bukti (BB) berupa 1.091 (seribu sembilan puluh satu) butir pil ekstasi dan 192 (seratus sembilan puluh dua) gram sabu.

Dua pemuda yang ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Lampung yakni berinisial RP (23), warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung. Mereka ditangkap pada Minggu (20/10/2024) di dua lokasi berbeda.

“RP ditangkap saat sedang berada di pelataran parkir salah satu hotel yang ada di Bandar Lampung, sedangkan AS ditangkap di rumah kost an miliknya di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (28/10/2024).

Lanjutnya, kedua pelaku berperan sebagai gudang atau penampung, jika dihubungi oleh ZA yang sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO, maka kedua pelaku akan menjual barang haram tersebut kepada orang yang ingin membeli.

“Keduanya mendapatkan upah bayaran Rp 100 ribu untuk satu paket narkoba yang terjual. Dari BB yang disita petugas berupa ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu diperkirakan bayaran untuk pelaku ini sebesar Rp 12 juta,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Kabid Humas menambahkan, ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh para pelaku untuk malam pergantian tahun, dan para pelaku ini telah puluh kali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Lampung dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana maksimal hukuman mati,” imbuhnya. (*)

in Hukum

Share this post