Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tulang Bawang Dilimpahkan dan Ditahan di Lapas Way Wuhi

11/12/2024 18:02:03 WIB 184

Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Tulang Bawang ke Kejari Tulang Bawang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan pelimpahan perkara tahap 2 tersangka masing-masing inisal ES (50) dan TA (50), selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.

Pelimpahan tahap dua ini turut disaksikan langsung oleh Tim Pidsus Kejati Lampung, Tim Kejari Tulang Bawang, hingga Tim penasehat hukum kedua tersangka. 

"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan tahap 2 yakni penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas tersangka ES dan TA," ujar perwira dengan melati tiga dipundaknya, Rabu (11/12/2024).

Lanjutnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan total 110 (seratus sepuluh) item barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMAKAM di Kabupaten Tulang Bawang kepada Kejari Tulang Bawang.

Selain itu, berkas perkara yang diserahkan juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES dan TA tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.350.000.000.- berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung," ujar Kombes Umi. 

Hasil koordinasi dengan penuntut umum, Kabid Humas menyebutkan, tersangka ES dan TA akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan. 

"Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan ini, kami berharap kasus dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan," tegasnya. (*)

in Hukum

Share this post