Empat Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi Sita 15 Bungkus Plastik Besar Berisi Sabu

12/12/2024 15:02:04 WIB 237

Lampung - Anggota Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,513 kilogram pada Jumat (6/12/2024). 

Penangkapan ini berlangsung di area pemeriksaan pelabuhan Bakauheni, Lampung sekitar pukul 11.30 WIB. 

Barang haram tersebut ditemukan dalam tas hitam milik pelaku berinisial W (27), warga Kabupaten Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi, B 7965 TGD, yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. 

"Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik pelaku berinisial W," ungkap perwira dengan melati tiga dipundaknya, Kamis (12/12/2024).

Setelah penangkapan awal, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan. Pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga pelaku lain, yakni RE, RN, dan MA, ditangkap saat sedang berada di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau. 

“Keempat pelaku kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kombes Umi.

Selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, barang bukti yang turut disita meliputi uang tunai sebesar Rp 725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam.

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkoba ini,” ujar Kombes Umi. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*) 

in Hukum

Share this post