7 THM di Kota Bandar Lampung Dirazia, 28 Orang Dibawa Polisi

11/11/2024 17:01:03 WIB 129

Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar razia di tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung pada Sabtu (09/11/2024) malam hingga Minggu (10/11/2024) dini hari.

Razia tersebut menyasar beberapa lokasi, termasuk De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza.

Petugas melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung dan pemandu lagu. Sebanyak 28 orang yang diduga menggunakan narkoba langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari 28 yang dicurigai, 10 negatif setelah tes urine di kantor Polda Lampung dan langsung dipulangkan. Empat orang menjalani rehabilitasi karena positif narkoba, sementara 14 lainnya masih dalam pemeriksaan," kata KBO Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung.

"Razia ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan tempat hiburan malam bebas dari narkoba. Kami mengimbau seluruh pengelola THM agar lebih ketat dalam menjaga lingkungannya," ujar perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Kombes Umi mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan. 

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkoba demi keamanan bersama,” ucap Kabid Humas. (*)

Share this post