Lampung - Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upanya penyelendupan narkoba berupa 23 (dua puluh tiga) paket ganja yang akan dikirim ke Pulau Jawa dengan menggunakan kendaraan box jasa ekspedisi pada Sabtu (09/11/2024), sekitar pukul 06.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas menyita 2 (dua) kardus coklat berisi narkoba jenis ganja sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket.
"Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni telah melakukan pemeriksaan pada kendaraan box Paket Indah Kargo, BM 9835 JU, dan ditemukan barang bukti narkoba ganja tersebut," ucap perwira dengan melati tiga dipundaknya, Senin (18/11/2024).
Lanjutnya, dari hasil temuan barang haram tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman dengan memintai keterangan supir dan kernet mobil box, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku Husni (37), berprofesi pegawai swasta, hari Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Dari pemeriksaan yang bersangkutan (Husni) hanya ditugaskan menerima paket ganja tersebut. Saat ini petugas kami masih mendalami perkara guna pengungkapan jaringan narkoba ini," papar Kabid Humas.
Kombes Umi menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancamana maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, dan atau minimal 20 (dua puluh) tahun. (*)