Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Di Melinting Ditangkap Polisi

14/10/2022 13:40:00 WIB 1.378

Lampung Timur – Petugas Kepolisian Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, pada Jumat (14/10), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SS (44) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

Tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap RA (40) warga Kecamatan Melinting, pada Rabu (12/10) kemarin.

Tersangka diduga melakukan aksi kejahatan dengan cara memukul, mencakar, bahkan melukai kepala korban menggunakan gunting.

Petugasnya Kepolisian Polsek Melinting yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera mengambil tindakan, dan berhasil meringkus tersangka di hari yang sama, serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis gunting. 
 

in Hukum

Share this post