Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyambut langsung kedatangan tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin langsung oleh Kepala Auditorat WPJ I, Sarjono, di Mapolda, Senin (07/10/2024).
Tujuan kedatangan tim BPK RI ini adalah untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan anggaran belanja negara dan pendapatan tahun anggaran 2023-2024 (Triwulan III).
“Kedatangan tim BPK RI merupakan suatu kehormatan dan kebaggaan bagi Polda Lampung. Kami berharap pemeriksaan ini dapat mendukung efektivitas tugas kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Lampung,” ucap Jenderal Bintang Dua.
Pihaknya juga menantikan masukan yang dapat diberikan oleh BPK RI terkait penggunaan anggaran yang dibiayai oleh negara, sehingga lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab tim BPK RI, Sarjono, mengatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menjalankan amanah undang-undang terkait pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan anggaran negara.
“Pemeriksaan yang kami lakukan untuk menilai apakah sistem pengendalian internal atas pengelolaan pendapatan, hibah dan belanja telah dirancang serta dilaksanakan secara memadai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengapresiasi Polri yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut, dan menekankan bahwa Polri sebagai entitas besar ketiga setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pertahanan, memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan anggaran.
“Kami berharap komunikasi yang baik bisa terjalin selama proses pemeriksaan ini. Jangan sampai ada sekat-sekat atau miskomunikasi. Buka pintu diskusi seluas-luasnya, dan segala permasalahan yang muncul dapat diselesaikan,” imbuh Sarjono.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama 25 hari, mulai tanggal 7 s/d 31 Oktober 2024, akan mencakup Satker Polda dan beberapa Polres di wilayah Lampung. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan Polda Lampung dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal. (*)