Ruko Kosong Jadi Target Aksi Pencurian, Polisi Ajak Warga Tingkatkan Keamanan

15/12/2024 17:30:00 WIB 151

Lampung - Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang menyasar rumah atau ruko kosong. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa kejahatan seperti ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan di lingkungan sekitar. 

Ia mengingatkan pentingnya memasang sistem keamanan seperti CCTV atau menggandeng tetangga untuk saling menjaga lingkungan.

“Masyarakat harus memastikan rumah atau ruko terkunci rapat sebelum ditinggalkan. Pasanglah pengaman tambahan dan pastikan lingkungan terpantau secara rutin,” ucap perwira dengan melati tiga dipundaknya, Minggu (15/12/2024).

Selain itu, agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan seperti ini. 

"Jika ada yang mencurigakan, segera hubungi kami. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti," ujar Kombes Umi.

Imbauan ini muncul setelah Polsek Teluk Betung Selatan mengungkap kasus pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, yang terjadi pada Kamis (14/11/2024). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan. TG ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, bahwa TG bersama dengan rekannya, SP, yang saat ini masih buron, beraksi dengan cara memanjat tembok dan merusak gembok menggunakan linggis. 

Barang curian meliputi satu unit indoor AC, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, dan beberapa spare part bekas. 

"Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kombes Umi.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa potongan besi hasil curian dan satu linggis yang digunakan dalam aksi tersebut. 

Ia menambahkan, bahwa TG merupakan residivis kasus pencurian, kini dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polda Lampung akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan untuk memastikan keamanan masyarakat,” ujar Kabid Humas. (*)

Share this post