Tulang Bawang - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (09/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu konter yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial DP (20), dan ES (25). Kedunya merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (17/10/2024), petugas kami menangkap dua pelaku curat di salah satu konter yang ada di Kampung Bujuk Agung. Pelaku DP ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di salah satu cafe yang ada di Kampung Bujuk Agung, sedangkan pelaku ES ditangkap saat sedang berada di salah satu kontrakan yang ada di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (19/10/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus curat konter ini berupa gunting warna orange yang sudah bengkok, potongan kuku yang sudah bengkok, pisau yang patah menjadi 3 bagian, grendel pintu, kunci gembok merk dix, dan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.
“Para pelaku melakukan aksi curat di konter dengan cara merusak dan mencongkel kunci yang ada di pintu masuk dengan menggunakan pisau stainlees, kemudian masuk ke dalam konter dan merusak kunci laci, lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 4 juta,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, para pelaku curat konter yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)