Tulang Bawang - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis tabung gas elpiji 3 kg yang sudah beraksi di 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP).
DPO kasus curat spesialis tabung gas elpiji 3 kg yang ditangkap Polsek Banjar Agung ini seorang laki-laki berinisial IM (30), berstatus pengangguran, warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Selain menangkap DPO kasus curat, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa corong minyak warna biru, 2 (dua) buah jerigen minyak ukuran 2 (dua) liter, 3 (tiga) buah gembok dalam kondisi rusak, dan 15 (lima belas) unit tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg.
"Hari Kamis (12/06/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, petugas kami menangkap DPO kasus curat spesialis tabung gas elpiji 3 kg. Pelaku ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya yang ada di Mess PT BAJ, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (15/06/2025).

Lanjutnya, dalam beraksi, pelaku IM tidak sendirian tapi bersama dengan rekannya berinisial AS (23), berprofesi wiraswasta, warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (12/03/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, usai beraksi di toko yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Agung, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
"Para pelaku ini sudah beraksi di 8 (delapan) TKP yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji dengan rincian 4 TKP berada di Kecamatan Banjar Margo, 2 TKP di Kecamatan Banjar Agung, 1 TKP berada di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan 1 TKP berada di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, yang menjadi target operasi dari para pelaku curat ini adalah toko yang menjual gas elpiji 3 kg dan pada malam hari ditinggal oleh penghuninya atau dalam keadaan kosong. Cara mereka beraksi adalah dengan merusak kunci gembok pintu toko.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DPO kasus curat spesialis tabung gas elpiji 3 berinisial IM (30) sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh Kompol Haryono. (*)