Tulang Bawang - Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah menerima penitipan belasan kendaraan sepeda motor secara gratis milik warga yang akan mudik untuk merayakan Lebaran tahun 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Penitipan belasan sepeda motor milik warga secara gratis tersebut sudah berlangsung di 2 (dua) Polsek jajaran Polres Tulang Bawang yakni Polsek Banjar Agung pada Rabu (26/03/2025), pukul 20.00 WIB, dan Polsek Dente Teladas pada Kamis (27/03/2025), pukul 10.30 WIB.
"Sejak kemarin malam sampai dengan hari ini, sudah ada belasan sepeda motor yang dititipkan oleh warga yang akan mudik untuk merayakan Lebaran tahun 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H di 2 (dua) Polsek jajaran Polres Tulang Bawang," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (27/03/2025).
Lanjutnya, untuk Polsek Banjar Agung saat ini sudah menerima penitipan sebanyak 9 (sembilan) unit sepeda motor, sedangkan Polsek Dente Teladas saat ini sudah menerima penitipan sebanyak 5 (lima) unit sepeda motor.

"Sementara, sudah ada 14 (empat belas) unit sepeda motor milik warga yang dititipkan secara gratis di dua Polsek jajaran Polres Tulang Bawang. Mereka yang menitipkan sepeda motor semuanya merupakan warga yang akan mudik Lebaran," papar perwira Alumni Akpol 2006.
Kapolres menerangkan, penitipan sepeda motor di kantor polisi juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tagline Mudik Aman Keluarga Nyaman pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun 2025.
"Kami mengimbau dan mengajak agar masyarakat tidak mudik dengan menggunakan sepeda motor tapi lebih baik menggunakan kendaraan umum seperti bus. Apabila tetap mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi harus beristirahat yang cukup, serta pilihlah tempat istirahat di Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2025 atau tempat yang benar-benar aman," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.
AKBP Yuliansyah menambahkan, penitipan kendaraan sepeda motor secara gratis di kantor polisi syaratnya sangat mudah, warga cukup membawa sepeda motor yang akan dititipan berikut foto copy STNK kendaraan tersebut, dan foto copy KTP warga yang akan menitipkan kendaraan. (*)