Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap 75 Mahasiswi, Berikut Modusnya

18/10/2024 13:44:21 WIB 78

Lampung – Ari Putra Djayanegara ditangkap petugas dari Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung lantaran telah melakukan penipuan terhadap 75 (tujuh puluh lima) orang mahasiswi.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah para korban yang semuanya mahasiswi melaporkan aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus menawarkan kos-kosan murah melalui media sosial (medsos).

Harga kos-kosan yang semula Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per tahun, oleh pelaku ditawarkan kepada para korbannya dengan harga Rp 7 juta per tahunnya, sehingga membuat para mahasiswi baru yang belum mengetahui lokasi kosan menjadi tertarik.

Apalagi pelaku ini berani bertemu langsung dengan para korban di kos-kosan yang dia tawarkan tersebut, sehingga korban langsung percaya dan mentransfer sejumlah uang sewa selama satu tahun ke rekening yang diberikan oleh pelaku.

Selang beberapa waktu, saat para korban pulang kampung dan kembali lagi ke kosannya, ternyata kosan tersebut sudah diisi oleh orang lain. Pelaku ternyata hanya membayar 2 (dua) bulan saja kepada pemilik kosan bukan satu tahun seperti perjanjian awal.

Akibat kejadian tersebut, 75 orang mahasiswi mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta dan uang hasil kejahatan tersebut sudah dipakai oleh pelaku untuk keperluan pribadinya.

“Pelaku penipuan dengan modus menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi baru telah ditangkap oleh personel Polsek Sukarame pada Minggu (13/10/2024), saat sedang berada di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jum’at (18/10/2024).

Lanjutnya, pelaku penipuan tersebut bukan pemilik dari tempat kos-kosan yang ditawarkannya kepada para korban, melainkan hanya seorang penjaga kos-kosan sehingga dengan mudah pelaku ini memperdaya korbannya.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sukarame, serta dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidan tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Kabid Humas mengimbau kepada semua masyarakat, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal. Apalagi, orang baru tersebut menawarkan iming-iming tertentu dengan mahar mengirimkan atau mentransfer uang.

"Tetap waspada dan selalu hati-hati, serta segera laporkan tindak pidana kejahatan penipuan ke kantor kepolisian terdekat, sehingga petugas bisa dengan cepat melakukan tindaklanjut," ucap Kombes Umi. (*)

in Hukum

Share this post