Lampung – Seorang pria berinisial SM (43), warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap personel dari Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
SM ditangkap lantaran telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NS (18). Tak tanggung-tanggung aksi biadad pelaku tersebut telah berlangsung selama 4 (empat) tahun sejak awal 2020 hingga April 2024, akibatnya korban kini tengah hamil 6 (enam) bulan.
“Pelaku SM ditangkap oleh petugas Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Jati Agung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (14/10/2024).
Lanjutnya, aksi biadab pelaku ini terjadi di rumahnya yang kala itu korban tengah tertidur lelap pada malam hari. Dalam melakukan aksi biadabnya, pelaku selalu mengancam dan juga melakukan kekerasan kepada korban baik sebelum ataupun sesudahnya.
“Bila korban menolak, maka pelaku mengancam korban untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki. Selain itu, pelaku juga membujuk rayu korban, bahwa korban akan selalu disayang dan diberikan uang jajan dipagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat pelaku,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.
Kombes Umi menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)