Bandar Lampung – Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang akan menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2024 diimbau dan diingatkan Polda Lampung untuk wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas, wajib memiliki STTP dari Polri minimal 7 hari sebelum kampanye atau kegiatan tersebut dimulai. Hal tersebut merujuk pada ketentuan yang sudah diatur dalam Perpol No. 6 Tahun 2012 dan Perpol No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada Kampanye Pilkada.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa imbauan ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 di Lampung.
"Penerbitan STTP kegiatan kampanye dilakukan sesuai tingkat pemilihan masing-masing, semisal pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota di Polres/ta, sedangkan untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Polda Lampung," ucap perwira dengan melati tiga dipundaknya, Jum’at (27/09/2024).
Lanjutnya, diharapkan Paslon Kepala Daerah yang melaksanakan kegiatan kampanye agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak menimbulkan kericuhan yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.
“Bila dalam pelaksaan kampanye yang digelar oleh Paslon Kepala Daerah terjadi gangguan keamanan, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkewajiban untuk menghentikan kegiatan tersebut,” papar Kombes Umi.
Kabid Humas menambahkan, kami tidak pernah bosan untuk terus mengimbau agar para Paslon hingga simpatisan dan pendukung agar dapat bekerjasama guna menjaga situasi Pilkada yang aman,damai, sejuk, dan nyaman. (*)