Lampung – Polda Lampung membentuk tim patroli cyber untuk mengawasi informasi hoax selama pelaksanaan kampanye yang dimulai tanggal 25 September 2024 - 23 November 2024. Tim patroli cyber tersebut merupakan personel dari Subdit IV Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Setiap hari selama berlangsunya masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tim patroli cyber tersebut akan bergerak di dunia maya guna melaksanakan patroli pengawasan hate speech dan hoax.
“Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung akan melaksanakan patroli guna melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial (medsos) di dunia maya. Patroli cyber tersebut akan berlangsung setiap hari guna mengawasi hate speech dan hoax yang sengaja disebar,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kamis (26/09/2024).
Lanjutnya, tim patroli cyber yang dibentuk ini bertujuan untuk meminimalisir disinformasi yang beredar di masyarakat, yang dapat berakibat perpecahan atau mendegradasi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Patroli cyber ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir disiinformasi di masyarakat yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah," papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.
Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat, terutama para pendukung dan simpatisan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2024, agar bijak dalam menggunakan medsos selama masa kampanye dan pemilihan.
“Kami ingatkan, agar masyarakat untuk tidak menyebarkan hate speech dan hoax. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” ujar Kombes Umi. (*)