Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu personelnya, sebagai bentuk nyata pemberian punishment (hukuman) kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.
Upacara PTDH yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Senin (19/05/2025), pukul 08.00 WIB, di lapangan Mapolres setempat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
“Hari ini, sengaja kita gabungan upacara pemberian reward (penghargaan) kepada 40 (empat puluh) personel berprestasi dan punishment (hukuman) berupa PTDH kepada salah satu personel Polres Tulang Bawang, agar bisa terlihat dengan jelas bahwa reward dan punishment itu nyata,” ucap AKBP Yuliansyah.
Lanjutnya, personel yang dilakukan upacara PTDH kali ini adalah Bripka Nurdin, dengan jabatan terakhir sebagai Banit Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 PP RI No 2 tahun 2003.
“Upacara PTDH ini menindaklanjuti Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : Skep/36/I/2025, tanggal 17 Januari 2025, dan sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Kapolda Lampung tersebut, yang bersangkutan sudah resmi bukan anggota Polri lagi,” papar perwira Alumni Akpol 2006.
Kapolres menambahkan, kalau baru sekali melakukan pelanggaran mungkin akan diberikan kesempatan dan diberikan maaf, tapi bila pelanggaran yang pertama saja belum selesai dan sudah melakukan pelangaran lagi berarti yang bersangkutan menantang untuk dilakukan PTDH.
“Saya tidak akan segan untuk memberikan reward kepada personel yang benar-benar berprestasi, tapi saya juga tidak akan ragu memberikan punishment kepada personel yang telah berulang kali melakukan pelanggaran, kalau tidak percaya silahkan dicoba,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)