Peran DPO Kasus Bendungan Marga Tiga Yang Ditangkap Polisi

20/11/2024 20:00:06 WIB 186

Lampung – Daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari setahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga di Lampung Timur (Lamtim) yakni Ilhamnudin ditangkap Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur.

Ilhamnudin ditangkap hari Rabu (30/10/2024) di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Rumah tersebut diketahui milik istri mudanya dan menjadi tempat pelaku kerap bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berakar dari proyek strategis nasional, Bendungan Margatiga, yang pembangunannya berlangsung di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. 

Bendungan tersebut bertujuan untuk mengatasi krisis air di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya, dengan pengadaan lahan sebagai komponen vital. 

Proyek ini mengalokasikan dana besar untuk pembebasan tanah, sehingga menciptakan celah bagi berbagai praktik korupsi, termasuk yang didalangi oleh Ilhamnudin.

Peran Ilhamnudin dalam skema korupsi ini terbilang krusial. Ia terlibat langsung dalam manipulasi data dan proses pengadaan lahan. 

"Modus yang digunakan melibatkan upaya menitipkan tanam tumbuh yakni, pohon dan tanaman produktif ke lahan milik warga terdampak proyek," ucap Kombes Donny di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024). 

Selain itu, Ilhamnudin diduga menggunakan blangko sanggah (dokumen keberatan) untuk menggelembungkan jumlah tanam tumbuh yang diklaim ada di lahan tersebut. 

Skema ini tidak hanya memperbesar jumlah kompensasi yang diterima, tetapi juga menciptakan kerugian keuangan negara yang besar.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43,4 miliar. 

Angka yang mencengangkan ini merupakan akumulasi dari pembayaran kompensasi yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan, termasuk klaim fiktif yang diajukan oleh Ilhamnudin dan pihak-pihak yang bekerja sama dengannya. 

"Penyidik berhasil menyelamatkan sebagian uang negara, sebesar Rp 9,3 miliar, dari rekening Bank BRI Cabang Metro milik pelaku, yang kemudian dibekukan dan disita sebagai barang bukti," jelas perwira dengan melati tiga dipundaknya. 

Barang bukti lainnya meliputi sepeda motor, handphone, serta dokumen-dokumen penting yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan ini juga turut disita oleh petugas.

Kombes Donny menambahkan, Ilhamnudin dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuhnya. (*)

in Hukum

Share this post