Pelaku KDRT, Digelandang Polres Lamtim Tanpa Perlawanan

30/04/2023 18:30:00 WIB 536

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       LAMPUNG TIMUR - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seseorang, karena diduga melakukan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga .

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes pada Minggu (30/4/23), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah BR (34) warga Kecamatan Marga Tiga.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi Kekerasan terhadap DS (30).

Peristiwa terjadi pada Minggu (01/01/23) pukul  06.00 Wib terjadi cekcok mulut antara Korban dengan Pelaku yang berstatus Suami-Istri. Pelaku yang terpancing emosinya, memukul wajah Korban menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali dan Pelaku mengambil alat dapur berupa centong yang terbuat dari kayu kemudian langsung memukulkan centong kayu tersebut ke lengan Korban serta kaki kanan dan kiri Korban .

Akibat dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada sabtu (29/4/23) Pukul 14.00 Wib

Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mako Polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga " pungkas Kapolres

Share this post