Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengimbau kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah beserta tim sukses dan pendukungnya untuk mematuhi aturan kampanye yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga agar demokrasi bisa berjalan aman, damai, lancar, kondusif, serta sesuai prinsip jujur dan adil guna menjaga stabilitas kamtibmas selama proses Pemilu.
“Kami meminta seluruh pasangan calon beserta tim sukses dan pendukungnya untuk mematuhi peraturan kampanye, termasuk larangan kampanye di luar waktu yang ditentukan, agar situasi tetap kondusif,” kata Jenderal Bintang Dua Alumni Akpol 1993, Rabu (02/10/2024).
Ia juga memperingatkan, bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Kami siap mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan selama berlangsungnya tahapan Pemilu," ujar Kapolda.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penayangan iklan kampanye di media massa.
Menurut Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang, dengan alokasi waktu yang sama bagi setiap pasangan calon untuk menjaga persaingan yang adil.
“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucap Iskardo.
Menurutnya, pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 15 (lima belas) hari hingga 3 (tiga) bulan, serta denda mulai dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bawaslu dan Polda Lampung telah sepakat dan kompak, agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada 2024, guna mewujudkan Pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas. (*)