https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, bersama PJU Polres dan Kapolsek jajaran menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Pemusnahan BB tersebut berlangsung hari Kamis (25/04/2024), pukul 09.30 WIB s/d pukul 11.00 WIB, di lapangan Pengadilan Negeri Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari ini, saya bersama PJU Polres dan Kapolsek jajaran menghadiri kegiatan pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Pengadilan Negeri Menggala," ujar AKBP James.
Lanjutnya, adapun rincian BB yang dimusnahkan tersebut yakni narkotika jenis sabu seberat 11,61889 gram, 2 unit timbangan digital, 8 buah bong, 13 buah pirex, 49 buah platik klip, 11 buah korek api gas, 10 unit Hand Phone (HP), kasur lantai, 54 potong baju, 4 bilah senjata tajam (sajam), dan 2 buah egreg (batang pipa besi).
"Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong, dan dihancurkan. BB yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.
Kapolres menerangkan, kehadiran dirinya pada kegiatan pemusnahan BB yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang ini, merupakan salah satu wujud sinergitas Criminal Justice System (CJS) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.
"Sinergitas CJS yang sudah terjalin dengan sangat baik di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur diharapkan dapat terus terjaga, sehingga penanggulangan kejahatan baik pidana umum maupun pidana khusus dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.
AKBP James menambahkan, pemusnahan BB berupa narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang ini, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (*)