Gudang Oplosan BBM Ilegal di Bandar Lampung Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap Satu DPO

12/09/2024 11:09:19 WIB 141

Bandar Lampung – Gudang oplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berada di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung digerebek petugas dari Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, hari Jum’at (0609/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam penggerbekan tersebut, ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial ES dan BL. Yang mana saat itu keduanya sedang melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, dan minyak cong 2.000 liter.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku isial L yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). L ini berperan sebagai pemberi perintah dan mempekerjakan pelaku ES dan BL.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus oplosan BBM ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerbekan.

“Modus para pelaku adalah mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak cong hingga menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui Pertashop di wilayah Lampung Timur. Mereka (pelaku red) mendapatkan BBM pertalite dengan membeli secara eceran melalui jerigen dari masyarakat,” ucap perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Lanjutnya, untuk menyamarkan BBM agar mirip pertamax, terlebih dahulu pertalite dicampur dengan minyak cong menggunakan komposisi tertentu serta menggunakan alat ukur khusus, setelah itu barulah dicampur dengan bubuk pewarna. 

Kombes Umi menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar. (*) 

in Hukum

Share this post