Bandar Lampung – Praktik judi online dibongkar Tekab 308 Presisi Polda Lampung dengan menangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai admin atau pengelola langsung situs website judi online.
Selain menangkap dua pelaku, Tekab 308 Presisi Polda Lampung juga menyita barang bukti (BB) berupa 4 (empat) unit handphone (HP), dan 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik para pelaku.
“Dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial MRS (17) dan RS (33). Mereka merupakan warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (23/09/2024).
Lanjutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai admin atau pengelola dan tergabung dalam sindikat untuk menjalankan 2 (dua) situs judi online jenis slot.
Kabid Humas menerangkan, pengungkapan terhadap tindak pidana perjudian secara daring atau online ini, merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
“Berawal dari patroli siber dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judi online melalui 2 (dua) website, setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, petugas kami akhirnya menangkap dua pemilik akun website yakni MRS dan RS,” terang perwira dengan melati tiga dipundaknya.
Kombes Umi menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan dan petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan para pelaku yang sudah terdeteksi dalam sindikat situs judi online tersebut.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. Pelaku MRS merupakan ABH, sehingga kami berkoordinasi dengan Bapas terkait proses penganannya, juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” imbuhnya. (*)