https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Seorang Pemuda tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, karena diduga terlibat pencurian telepon genggam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Rabu (8/5), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah YF (23) warga Kecamatan Bumi Agung.
Tersangka pada Bulan Desember 2023 lalu, diduga nekat mengambil 1 unit telepon genggam, milik SC (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, diarea wisata Pantai Mutiara Baru.
Peristiwa diduga berawal saat telepon genggam korban, yang tertinggal di salah satu gazebo dikawasan Pantai Mutiara Baru, dibawa kabur oleh tersangka, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 5 juta rupiah.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, ke Mapolsek Labuhan Maringgai, untuk dilakukan proses hukum.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah menyita 1 unit Telepon Genggam, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan.