Curi Konter HP di Tulang Bawang, 4 Warga Lamsel Ditangkap di Rest Area 208 Tol Terpeka

30/06/2021 10:56:58 WIB 300

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran konter handphone (HP).


Para pelaku curat ini ditangkap hari Senin (28/06/2021), pukul 18.00 WIB, di Rest Area Km 208, Tol Terpeka (Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung).


"Sebanyak empat orang pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni AS (27) dan RN (37), warga Desa Beringing Kencana, PM (26), warga Desa Sinar Plasma, Kecamatan Candipuro, serta WR (32), warga Desa Way Puha, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)," ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (30/06/2021).


Lanjut Iptu Eman, dari tangan para pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa 18 unit HP berbagai merk dengan rincian HP Redmi 9C, 3 unit HP Infinix 5, HP Redmi C21, 2 unit HP Redmi C11, 2 unit HP Pocco M3, 4 unit HP Redmi 9A, 2 unit HP Redmi 9C, HP Samsung A10, HP Infinix Hot Play, dan HP Infinix Hot 10 S.


Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Muhammad Afrianto (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jumat (25/06/2021), pukul 07.30 WIB, datang ke konter HP miliknya yang berada di depan Pasar Nakula, Dusun Mega Buana, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.


Saat korban tiba di konter dan hendak membuka konter, ia kaget melihat pintu belakang konter miliknya sudah terbuka. Korban lalu masuk ke dalam konter dan memeriksa barang apa saja yang telah hilang dicuri oleh pelaku.


"Setelah diperiksa oleh korban adapun barang-barang miliknya yang telah hilang dicuri yakni 27 unit HP berbagai merk, speaker aktif merk GMC dan satu unit CCTV. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 80 juta," jelas Iptu Eman.


Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada Sabtu (26/06/2021) dan berbekal laporan tersebut petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung mencari siapa pelakunya. Usaha tersebut ternyata tidak sia-sia dan para pelaku berhasil ditangkap.


Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

in Hukum

Share this post