Cegah Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Jalur Dua Jalan Ethanol

27/07/2025 19:09:30 WIB 54

Tulang Bawang - Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan blue light patrol (BLP) atau patroli lampu biru di wilayah hukumnya sebagai bentuk kehadiran personel Polri yang berseragam dinas di tengah masyarakat.

Kegiatan blue light patrol (BLP) yang dilaksanakan oleh personel Satuan Samapta Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Sabtu (26/07/2025), pukul 22.30 WIB s/d selesai, di Jalur Dua, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Semalam, kami mengerahkan 5 (lima) personel yang berseragam dinas dan menggunakan mobil patroli untuk melaksanakan kegiatan blue light patrol (BLP) yang dipusatkan di Jalur Dua, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga," ucap Kasat Samapta, Iptu Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (27/07/2025).

Lanjutnya, tujuan utama dilaksanakan kegiatan blue light patrol (BLP) ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kriminalitas di tempat keramaian terutama pada malam hari. Selain itu, juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya aksi balap liar.

"Balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang tidak bertanggung jawab sangat membahayakan diri dari pelaku itu sendiri, dan juga membahayakan pengguna jalannya lainnya yang sedang melintas disana. Suara dari knalpot brong yang digunakan, juga sangat menggangu warga yang sedang beristirahat di malam hari," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Samapta menambahkan, saat melaksanakan kegiatan blue light patrol (BLP), petugas kami juga berinteraksi langsung dengan warga yang ditemui untuk memberikan imbauan dan edukasi, agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tak lupa petugas kami juga mensosialisasikan layanan call center Polri 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis cukup dengan menggunakan telepon selular. Layanan call center Polri 110 bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya di sekitar mereka," imbuh Iptu Linto. (*)

Share this post