Tribratanews.lampung.polri.go.id-Tulang Bawang-Guna mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime) di wilayah hukumnya, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar patroli hunting.
Patroli hunting ini dilaksanakan hari Senin (15/08/2022), pukul 23.00 WIB s/d Selasa (16/08/2022), pukul 02.00 WIB, di daerah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana.
"Semalam sampai dengan dini hari tadi, petugas kami melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 dan kejahatan jalanan (street crime)," kata Kasat Samapta, AKP Samsul Bahri, S.A.P, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.
Adapun rute patroli hunting ini, lanjut AKP Samsul, di mulai dari Mapolres Tulang Bawang - Komplek Perkantoran Pemda - Jalan Rengas Cendung - Jalan Lintas Timur (Jalintim) Rumah Makan (RM) Cirebon - Mapolres Tulang Bawang.
Kasat Samapta menjelaskan, tujuan dilaksanakannya patroli hunting ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat yang melintas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang terutama pada malam hari.
"Dengan adanya petugas kami yang berseragam dinas, menggunakan kendaraan patroli, dan dilengkap dengan senjata api (senpi), diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana dan mengurungkan niat para pelaku untuk melakukan aksinya," jelas AKP Samsul.
Ia menambahkan, kegiatan patroli hunting ini rutin dilaksanakan oleh petugasnya secara random pada jam-jam tertentu. Sehingga kegiatannya benar-benar efektif dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Ingat kejahatan itu terjadi karena adanya kesempatan. (*)