Berikut Imbauan Kasat Samapta Polres Tulang Bawang Kepada Pemilik Hewan Ternak

30/07/2022 20:46:00 WIB 125

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Imbauan dan edukasi terus disampaikan oleh Satuan Samapta Polres Tulang Bawang,Polda Lampung,kepada para pemilik hewan ternak sapi yang ada di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK), yang saat ini masih menyerang hewan ternak terutama sapi.

"Hari ini Sabtu (30/07/2022), pukul 10.30 WIB, di Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami yang melaksanakan patroli dialogis dengan cara mengecek sekaligus memberikan imbauan dan edukasi kepada pemilik hewan ternak sapi," kata Kasat Samapta, AKP Samsul Bahri, S.A.P, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Lanjutnya, hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas kami, hewan ternak sapi sebanyak 5 ekor yang terdiri dari 4 ekor dewasa dan 1 ekor anak sapi, semuanya dalam keadaan sehat.

Kasat Samapta mengimbau, agar pemilik hewan ternak sapi rutin menjaga kebersihan kandangnya, kontrol terus kesehatan hewan ternaknya, dan jika didapati ada salah satu hewan ternak yang terpapar virus PMK agar segera menghubungi dokter hewan terdekat.

Hal itu dilakukan, agar hewan ternak lainnya tidak tertular virus PMK dan segera pisahkan kandangnya. Selain itu, kami juga mengimbau agar tidak membeli hewan ternak yang dijual oleh oknum dengan harga murah. Bila ingin membeli hewan ternak harus dilengkapi dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat dan tidak terpapar virus PMK. (*)

Share this post