Berawal Dari Game Online, Pemuda Asal Cianjur Setubuhi Pelajar 16 Tahun Asal Lampung

27/10/2024 23:03:23 WIB 58

Lampung – Pemuda berinisial MN (20), warga Kabapten Cianjut, Provinsi Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan Polda Lampung, karena telah menyetubuhi A (16), yang berstatus pelajar, warga Bandar Lampung.

Pemuda tersebut mengenal korban melalui game online pada awal tahun 2023, kemudian hubungan mereka berlanjut lebih intens lewat WhatApp (WA) pada Juni 2024, hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

“Pelaku pertama kali bertemu dengan korban pada Juli 2024, saat itu pelaku datang ke Bandar Lampung menemui korban. Mereka bertemu di sebuah tempat tinggal sementara di Bandar Lampung dan tinggal bersama,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (27/10/2024).

Lanjutnya, setelah pertemuan tersebut, pelaku kembali ke kota asalnya, dan keduanya melanjutkan komunikasi jarak jauh. Hingga pada 19 Oktober 2024, korban meminta diantar ibunya ke Mall Boemi Kedaton (MBK), setelah itu korban menuju ke Bandara Raden Inten untuk bertemu dengan pelaku yang telah menunggu.

“Keduanya lalu terbang bersama menuju Bandara Soeta, dan melanjutkan perjalanan ke sebuah apartemen di Tangerang, Banten, kemudian menginap selama 5 (lima) hari disana. Selama menginap, mereka diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Kabid Humas menerangkan, ibu kandung korban yang sempat merasa kehilangan anaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung, lalu segera ditindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

“Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini antara lain tiket perjalanan, pakaian, handphone, dan beberapa barang pribadi. Polda Lampung akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Kombes Umi menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

in PPPA

Share this post