Begini Cara Sat Binmas Polres Tulang Bawang Cegah Terjadinya Bullying di Sekolah

16/10/2023 16:53:00 WIB 2.369

Tribratanews.lampung.polri.go.id

Tulang Bawang- Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan personel ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukumnya untuk menjadi pembina upacara bendera.

Kegiatan menjadi pembina upacara bendera ini berlangsung hari Senin (16/10/2023), pukul 07.30 WIB s/d pukul 08.30 WIB, di dua sekolah berbeda yang ada di Kecamatan Banjar Agung dan Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari ini, dua orang personel kami yakni PS. Kanit Binkamsa Sat Binmas, Aiptu Bekti Setyatanto, dan PS. Kanit Bintibsos Sat Binmas, Bripka Fajar Nuriman, menjadi pembina upacara bendera di dua sekolah yang berbeda," kata Kasat Binmas, Iptu Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, untuk Aiptu Bekti menjadi pembina upacara di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Banjar Margo, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, sedangkan Bripka Fajar menjadi pembina upacara di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Dwi Warga Tunggal Jaya, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Saat menjadi pembina upacara bendera di SMP Negeri 1 Banjar Margo dan SD Negeri 1 Dwi Warga Tunggal Jaya, personel kami menyampaikan tentang bullying (perundungan). Apa artinya bullying (perundungan), tipe, dampak, dan cara mengatasinya," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Binmas menjelaskan, bullying (perundungan) adalah penyalahgunaan kekuatan, serta perilaku agresif atau yang bertujuan untuk menyakiti orang lain yang dilakukan oleh rekan atau peers secara berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuatan baik secara nyata atau menurut anggapan antara pelaku dan korban.

Ada 6 tipe bullying (perundungan) yang biasa terjadi, yakni perundungan verbal (kata-kata), perundungan fisik, penindasan emosional, pengucilan, kekerasan seksual, dan cyberbullying (intimidasi melalui perangkat digital).

"Bullying (perundungan) memiliki dampak baik bagi korban ataupun pelaku. Untuk korban secara umum dampaknya seperti trauma, psikosomatis, rasa marah, depresi, cemas, penurunan prestasi, motivasi menurun, hingga pemikiran untuk bunuh diri, sedangkan bagi pelaku memiliki dampak diantaranya lebih banyak terlibat dalam kegiatan kriminalitas berupa perusakan, penyalahgunaan napza, dan menjadi sosok yang abusive," jelasnya.

Iptu Harun menambahkan, secara umum terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan terjadinya bullying (perundungan), yakni :

Pertama, komunikasikan dengan orang yang terpercaya mengenai perundungan yang dialami, baik kepada atasan, guru, teman, saudara, pasangan, dan sebagainya.

Kedua, bila terjadi dilingkungan sekolah, jangan ragu untuk melapor kepada bagian atau pihak khusus yang dimintai bantuan, seperti bimbingan konseling, wali kelas dan bagian sumber daya manusia.

Ketiga, saat menghadapi pelaku bullying, kita harus berupaya untuk tampil percaya diri guna menunjukkan bahwa Anda kuat tanpa harus membalas dengan kekerasan.

Keempat, saat berdialog dengan pelaku, jawab secara asertif tapi tanpa emosi untuk menunjukkan bahwa Anda tidak mau menjadi korban, tidak mau meminta maaf atas yang mereka tuduhkan, dan juga tidak mencari ribut dengan mereka.

Kelima, buat batasan yang jelas atas hal yang bisa diselesaikan secara profesional dan tetap tegas, agar perundungan tidak semakin berkembang.

Keenam, apabila kondisi semakin tidak kondusif, dan ancaman yang ada semakin meningkat, maka jangan pernah ragu untuk mencari bantuan kepada Kepolisian guna mencegah perluasan kekerasan.

Ketujuh, carilah bantuan profesional kesehatan baik fisik maupun psikologis jika diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif pada diri Anda. (*)

in Hukum

Share this post