Tribratanews.lampung.polri.go.id-Seorang pria berinisial JI als JO als JM als GN (51), warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Beat Street warna silver, BE 3243 TB, milik korban Kusno Juandi (55), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Kamis (14/07/2022), pukul 17.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan di sebuah rumah yang ada di Desa Tugu Mulyo," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (16/07/2022).
Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugas kami, sepeda motor milik korban sudah dijual seharga Rp 3,5 juta kepada seseorang yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, hari Minggu (01/05/2022), pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor guna membeli golok tebang di Pasar Unit 2.
Tanpa banyak pertanyaan karena pelaku memang sudah dikenal, korban meminjamkan sepeda motor miliknya dengan didampingi oleh saksi Suherli (24), yang merupakan anak kandung korban. Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, pelaku menyuruh saksi untuk berhenti di sebuah bengkel motor.
"Setelah 1 jam menunggu di bengkel tersebut, pelaku meminjam sepeda motor milik korban kepada saksi dengan alasan untuk menjemput anaknya yang berada di Pos Penjagaan Satpam PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL). Sebelum meminjamkan sepeda motor, saksi terlebih dahulu meminta diantarkan ke rumah temannya, lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban dan setelah kejadian tersebut pelaku beserta sepeda motor milik korban tidak diketahui keberadaannya," jelas AKP Taufiq.
Ia menambahkan, saksi Suherli mengenali pelaku karena sama-sama bekerja sebagai buruh tebang tebu di PT BNIL. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sebesar Rp 11 juta.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)