Bandar Lampung – Salah satu apartemen yang dijadikan tempat praktik home industri narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila dibongkar petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Penggerbekan terhadap apartemen tempat pembuatan narkoba tersebut berlangsung di Kota Bandar Lampung serta petugas menangkap enam orang pelaku yakni berinisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21).
“Ada enam pelaku yang ditangkap tim khusus dari Ditresnarkoba dalam penggerbekan apartemen yang dijadikan tempat praktik home industri narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Mereka semua merupakan warga Bandar Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (22/09/2024).
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli media sosial (medsos) yang dilakukan tim khusus dari Ditresnarkoba Polda Lampung terkait adanya akun Instagram (IG) yang menjual tembakau sintetis atau tembakau gorila.
“Selain menangkap enam pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 11 (sebelas) paket besar tembakau sintetis, 13 (tiga belas) paket kecil tembakau sintetis, dan 2 (dua) bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis,” ungkap perwira dengan melati tiga dipundaknya.
Selain itu, dalam penggerbekan yang dilakukan di salah satu kamar apartemen yang ada di Kota Bandar Lampung ini, petugas juga menyita BB lain seperti 10 (sepuluh) butir pil ekstasi, 1 (satu) botol cairan alkohol 95 persen dan 4 (empat) unit handphone (HP) milik para pelaku.
Kabid Humas menambahkan, para pelaku beserta BB sudah dibawa ke Mapolda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan juga akan dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kombes Umi. (*)